News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Materi PK Antasari

Ketua YLBHI Sarankan Antasari Azhar Segera Ajukan PK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemohon perkara No 55/PUU-X1/2013, Antasari Azhar mendengarkan pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014). Majelis Hakim MK menolak permohonan yang diajukan Antasari Azhar tentang pasal 8 ayat 5 Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, memiliki banyak peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang membelitnya.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan PK bisa diajukan lebih dari sekali, MK kembali menegaskan bahwa tindakan kepolisian terhadap seorang jaksa harus seizin jaksa agung.

"Misalnya dia tidak bisa diperiksa tanpa seizin jaksa agung. Kedua, keanehan-keanehan pada saat persidangan. Peluru (tidak sesuai dengan hasil forensik), tembakan dimana. Macem-macem gitu. Itu jadi pertimbangan hakim ke depan. Oleh sebab itu, untuk kepentingan pengadilan, ini harus dijadikan acuan," ujar Alvon kepada Tribunnews di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Alvon pun mendukung Antasari segera mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Alon pun sepakat kasus yang menyeret Antasari semakin menunjukkan titik terang. Keanehan-keanehan terhadap terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu perlahan-lahan terungkap.

"Artinya itu menguntungkan Antasari Azhar, dan kemudian pada saat dia mengajukan PK bisa beberapa kali, itu memberikan keuntungan. Artinya sekarang banyak peluang yang bisa dipakai Anstasari Azhar untuk memperjuangkan hak-haknya yang dinilai banyak keanehan," lanjut Alvon.

Walau demikian, adanya putusan MK bahwa pemeriksaan jaksa harus izin jaksa agung, belum bisa dikatakan Antasari dikriminalisasi.

"Belum bisa. Ini lebih menegaskan seorang jaksa harus diperiksa dengan izin jaksa agung. Gugat aja oleh Antasari Azhar terkait keabsahan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar Alvon.

Sebelumnya, Mahkamah dalam putusan uji materi Undang-Undang Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan atau tindakan kepolisian terhadap jaksa harus dengan izin kepolisian.

Antasari saat menjabat ketua KPK, masih berstatus sebagai jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini