TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan bersaksi dalam sidang terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, pada 9 Mei mendatang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, belum mengetahui bagaimana teknis kehadiran Boediono dalam persidangan kasus Century. "Bagaimana teknisnya nanti, saya belum tahu pasti," kata Johan ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4/2014).
Ditanyai apakah ada opsi menghadirkan Boediono lewat teleconference, Johan mengaku, hal itu tidak bukan wewenang KPK. Dalam persidangan, merupakan wilayah majelis hakim untuk memutuskan kehadiran seseorang pada persidangan.
KPK, lanjut Johan, hanya ikut bertanggung jawab dalam proses menghadirkan Boediono dalam persidangan. Jika hadir, menurutnya, pasti ada protokoler untuk menjaga pengamanan Boediono.
"Kalau KPK mengajukan untuk dihadirkan di persidangan kepada hakim, bagaiman mekanismenya itu tadi ada beberapa kewenangan yang di luar KPK," imbuh Johan.