TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Upaya tersebut ditunjukkan dengan memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai saksi kasus yang telah menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Salah seorang di antara PNS Ditjen Pajak yang dipanggil sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin. "Yang bersangkutan (Ihya Ulumdin) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).
Adapun tiga PNS Ditjen Pajak lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji dan Sahapon Hutasoit.
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004.
Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.