TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron.
Pada sidang terdakwa Hendra Saputra, terkuak fakta Syarief lah yang mengangkat kelompok kerja (Pokja) lelang proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar.
"Kami diangkat berdasarkan SK (Surat Keputusan, Red) Pak Menteri Syarief Hasan," kata Anggota Pokja Lelang Proyek Emirisiana Rongrong saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/4).
Keterangan Emirisiana diamini dua orang saksi lainnya, Sekertaris Pokja Drajat Sugiarto dan anggota Pokja Syamsudin. Ketiganya mengaku tidak mengetahui proses lelang tersebut dan tinggal menandatangi surat penetapan pemenang lelang.
"Sebab, itu merupakan bagian dari bagian kelompok urusan rumah tangga Kementerian. Kami juga tidak tahu spesifikasi barang atas videotron tersebut," kata Syamsudin.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah PNS pada Kemenkop yakni Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja), Drajat Sugiarto dan dua anggotanya, Emirisiana Rongrong dan Syamsudin.
Kesaksian Sekretaris pokja dan anggotanya itu mengakui menandatangani surat secara asal, tidak teliti saat menunjuk PT Imaje Media, milik Riefan Avrian, sebagai pemenang lelang.
Majelis Hakim pun mencurigai Kementerian yang dipimpin Menteri Syarief Hasan ini memaksa bawahannya untuk menyetujui PT Imaje Media sebagai pemenang lelang. Syarif Hasan adalah politisi Partai Demokrat. Saat ini dia menjabat Ketua Harian DPP Partai Demokrat yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami menandatangi karena ketua Pokja (Surmanto) sudah menandatangi. Kami tidak tahu bagaimana klasifikasi PT Imaje secara riil," kata Emirisiana Rongrong diamini rekannya saat bersaksi untuk Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi Syamsudin mengakui, proses lelang pada proyek senilai Rp 23 miliar dilakukan tidak secara benar. Sebab, tanpa melalui tahap evaluasi. "Karena kami cuma disuruh tandatangan saja," kata Syamsudin.
Mendapat jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati lantas mengajukan pertanyaan mengapa para bawahan Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu begitu cuek terhadap proses lelang.
"Padahal, tandatangan itu merupakan tanggung jawab saudara. Apakah saudara mendapat paksaan untuk melakukan penandatangan dokumen tersebut?" tanya Hakim Nani.
Namun, ketiganya kompak mengaku tidak ada paksaan. Lalu, terkait dengan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Para saksi yang merupakan PNS Kementerian Koperasi dan UKM tersebut menegaskan, tidak kepikiran. "Kami tidak kepikiran proyek ini bisa bermasalah," kata saksi Rongrong.
Dalam kasus yang menjerat pesuruh kantor atau office boy PT Rieful, Hendra Saputra diduga kuat adanya keterlibatan putra Syarief, Riefan Avrian.
Hendra menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus dugaan korupsi videotron pernah menjadi sorotan mantan politikus Demokrat Gede Pasek Suardika, teman dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hendra dibekuk Tim Jaksa Kejati DKI dan Kejati Kaltim pada Oktober 2013 silam di sebuah tempat kos di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia diminta mempertanggung jawabkan dugaan korupsi sementara Riefan sang bos asli berstatus sebagai saksi.
Awalnya Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.
Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang oleh PT Imaje Media Jakarta. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar.
Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi --tersangka dan telah meninggal di dalam tahanan, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.
Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar adalah adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal 18 Maret lalu. Kemudian tersangka Kasiyadi, selaku Anggota Panitia Lelang. Namun, dia belum dapat terkonfirmasi keberadaannya sampai saat ini.
Hendra menilai Riefan adalah orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Hendra, pria yang hanya tak tamat Sekolah Dasar semula bekerja sebagai sopir keluarga Riefan, mengaku dijebak Riefan. Posisi sebenarnya adalah pesuruh namun mendadak diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaje Media, perusahaan rekaan atau bayangan milik Riefan.
Menurut dakwaan Jaksa penuntut, perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan, saat kasus ini mencuat, Hendra mengaku dimintai Riefan agar melarikan diri.
"Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ujarnya. itulah sebabnya, Hendra tertangkap di Samarinda Kalimantan Timur akhir Oktober 2013.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Kemenkop pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.
Lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit. Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron untuk memperkaya Hendra dan Riefan.