TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengaku dirinya sudah mengembalikan ajudan yang selama ini mendampinginya saat bertugas.
Hal tersebut dilakukannya dalam rangka mengikuti perintah yang dituangkan dalam bentuk instruksi dari Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Sebagai kapolres kita laksanakan perintahnya lah, masa kita tidak laksanakan," ungkap Jamaludin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2014).
Ia mengaku sebelum ada edaran yang memerintahkan Kapolres tidak boleh mempunyai ajudan, dirinya memang memiliki ajudan. Tetapi saat ini sudah dikembalikan lagi ke kesatuannya. "Sudah (dikembalikan) sesuai dengan petunjuk," katanya.
Bagi seorang Kapolres, Jamaludin mengaku bila ajudan dibutuhkan dalam membantu tugas-tugasnya. Intensitas kerja yang tinggi, membuat seorang Kapolres perlu didampingi ajudan dalam menjalankan tugasnya.
Namun, setelah ada edaran, dirinya mulai melakukan semua pekerjaannya tanpa didampingi ajudan. "Sekarang bisa kita handle sendiri kok," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan kepada perwiranya yang menjabat sebagai Kapolres tidak perlu menggunakan ajudan. Dikatakannya, pejabat yang boleh memakai ajudan sesuai keputusan Kapolri hanya untuk Kapolda ke atas saja.
Bila ada Kapolres yang membandel, Sutarman tidak secara tegas apa sanksi yang akan diberikan kepada perwiranya tersebut. "Ya kalau masih punya ajudan tidak usah jadi Kapolres," ucap Sutarman.