TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelamatan Bank Century ternyata diputuskan dalam waktu yang singkat. Hal itu terkuak dari keterangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014) siang.
Di hadapan majelis Hakim, Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan, apakah Bank Century akan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Hal itu juga terungkap dari pertanyaan Jaksa KPK yang mengkonfirmasi pernyataan Sri Mulyani dalam Berita Acara Pemeriksaan KPK.
"Kan saudara katakan harus diputus hari Jumat itu juga. Saudara katakan, 'kenapa enggak bisa ditunda', karena saudara katakan, 'kok saya hanya diberi waktu 4,5 jam'?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin kepada Sri Mulyani.
"Betul. Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. Bank Indonesia mengatakan kalau mereka tidak bisa lagi beri FPJP, jadi tidak ada waktu lebih lama. Tanggal 21 (November 2008) itu harus ditentukan apakah ini (Bank Century) ditutup apa tidak atau ditetapkan berdampak sistemik," jawab Sri Mulyani.
Atas dasar itu pula, Akhirnya, kata Sri, pada 21 November 2008 diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian, bank diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut juga untuk mencegah krisis ekonomi dan tak membuat sistem keuangan nasional bermasalah. Terlebih, ketika itu, ungkap Sri, Bank Indonesia juga melaporkan adanya 18 bank yang mengalami masalah likuiditas seperti Bank Century.
"Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," kata Sri Mulyani.
Mendengar jawaban Sri, Jaksa KPK, kemudian menelisik mengenai adanya protes dari Direktur Utama Bank Century atas pengambilan keputusan tadi. Terutama soal masalah pemegang saham pengendali (PSP) yang hanya diberikan waktu satu hari untuk menyiapkan dokumen RUPS, pascadiputuskan Century diselamatkan. "Penyelesaian dengan PSP itu urusan LPS dan BI," kata Sri.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa saat itu diputuskan Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp632 miliar agar Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.