TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi pada 9 Mei 2014. Boediono akan dimintai keterangan terkait kasus Bank Century saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Saya menduga kesaksian Boediono tidak akan berbeda dengan SMI (Sri Mulyani) yang terkesan buang badan atau cuci tangan," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Minggu (4/5/2014).
Bambang yakin Boediono akan mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689 miliar dan bailout Rp 6,7 triliun itu untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Meski, kata Bambang, dilakukan dengan melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut BPK akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp 7,4 triliun.
"Saya berharap JPU KPK dan hakim jeli, bahwa sesungguhnya berdasarkan temuan BPK dan Pansus kasus Century DPR, kebiijakan Boediono itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata politisi Golkar itu.
Unsur tindak pidana itu, ujar Bambang,
yakni telah menguntungkan orang lain. Orang lain tersebut pemilik bank dan nasabah besar seperti Boedi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI yang seharusnya tidak berhak menerima melebihi ketentuan yaitu Rp 2 miliar.
"Serta menguntungkan diri sendiri, yaitu upaya membersihkan diri sendiri dari jeratan hukum dengan mengembalikan dana FPJP Rp 689 miliar yang diketahui dicairkan secara tidak sah dan melanggar hukum," ungkapnya.