TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ustaz Guntur Bumi, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya, dan berharap dikabulkan.
Menurut Ramdan, pertimbangan utama penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya adalah karena istri Guntur Bumi, Puput Melati, saat ini tengah hamil muda.
"Pertimbangan utama karena Puput, istrinya, sedang hamil muda. Kami juga menjamin tidak akan menghilangkan bukti," kata Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Seperti diketahui Guntur Bumi resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam, usai diperiksa penyidik selama 15 jam.
Guntur diciduk polisi di depan rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Senin pagi pukul 05.30, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan atas laporan Irfani sebesar Rp 76 Juta.
Ramdan menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan Guntur ke Polda Metro, juga disertai dengan surat agar polisi segera menahan Hudi Yusuf, dalam kasus pemerasan pada Guntur dan sudah ditetapkan tersangka.
"Jadi yang kami ajukan dua surat," katanya.
Ia mengatakan agar penangguhan penahanan dikabulkan, secara formil ia menyebutkan ada jaminan keluarga, jaminan hukum, serta tidak akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
"Kami tidak mau bertentangan dengan hukum. Namun penyidik punya aturan dan kami tidak bisa intervensi. Semuanya tergantung penyidik," katanya. (Budi Sam Law Malau)