TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AK, murid Sekolah Taman Kanak-kanak yang menjadi korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mengalami trauma mental. Ia sempat tidak mau mengenakan celana.
Siswa berusia enam tahun itu mengalami pelecehan seksual oleh enam petugas kebersihan sekolahnya. Para pesakitan itu antara lain Agun Iskandar alias AG (25), Virgiawan alias Awan, Syahrial alias SY (20), Zaenal alias ZA (25), dan Afrischa Setyani alias AF (24) serta Azwar (27). Mereka lalu dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, Azwar mendadak bunuh diri. Azwar dinyatakan meninggal dunia karena mengonsumsi cairan pembersih dan pewangi toilet
Kematian mendadak Azwar masih menjadi misteri. Sebelum minta izin buang air besar dan akhirnya ditemukan sekarat di toilet, tersangka Azwar sempat menangis saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Sabtu (26/4) pagi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat itu penyidik meminta Azwar menuliskan apa yang dilakukannya pada korban sodomi siswa Taman Kanak-kanak JIS. Namun, baru menulis beberapa kalimat, Azwar minta izin untuk buang air besar, sekitar pukul 11.55. Namun petugas menemukan Azwar dalam kondisi sekarat di dalam toilet.
Rikwanto mengakui sampai saat terakhir pemeriksaan, Azwar menolak tuduhan terlibat dalam kasus sodomi yang menghebohkan itu. Sikap Azwar membuat kesal lima rekannya yang lebih dulu dijaring sebagai tersangka. Para tersangka lain sudah mengakui perbuatannya.
"Karena dia belum juga mau mengaku, teman-temannya sempat kesal," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap Azwar, lima tersangka lain ikut dihadirkan. Namun Azwar tetap memberi keterangan berbeda dengan lima rekannya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timothy Carr sudah dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus sodomi siswa TK JIS. Tim Carr sendiri dilaporkan secara pidana oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan KPAI, atas dugaan pembiaran dan kelalaian yang dilakukannya sebagai pimpinan sekolah.
Dari dua kali pemeriksaan itu, polisi belum menemukan adanya indikasi pembiaran dan kelalaian yang dilakukan pihak sekolah. Walaupun begitu, Polda Metro Jaya memastikan Tim Carr belum aman dari kemungkinan jeratan pidana. Penyidik masih terus mendalami dugaan pembiaran sekolah dan akan memanggil kembali Tim Carr, juga Wakepsek JIS serta wali kelas TS dan pengajar lainnya.
"Mereka akan kami panggil kembali juga untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kami minta dan kami butuhkan," kata Rikwanto.
Yuk, Ikuti Live Chat dengan Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda pada Kamis (8/5/2014), pukul 15.00.