TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan digunakan Wakil Presiden Boediono saat menunggu persidangan perkara dugaan korupsi Bank Century pada Jumat (9/5/2014) besok.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan Terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Sejumlah anggota Paspampres bersama perwakilan KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku induk Pengadilan Tipikor melakukan pengecekan terakhir terhadap ruang tunggu yang akan digunakan oleh Boediono tersebut pada Kamis (8/5/2014) petang.
Tampak lantai dan dinding ruangan tersebut sudah bersih.Pantauan Tribun, ruang tunggu yang akan digunakan oleh Boediono itu seluas sekitar 3x4 meter persegi.
Saat melongok ke dalam ruangan itu, tampak sebuah meja cokelat dan kursi dengan dudukan berbahan busa dan berwarna hijau.
Di sisi kanan meja dan kursi tersebut telah terpasang AC portable merk Sharp 1 pk. Sementara di depannya, tertata rapi empat sofa berwarna cokelat.
Menjelang malam, pihak PN Jakpus selaku penyelenggara persidangan mengunci ruangan tersebut. Hal yang sama dilakukan pada dua toilet yang ada di depan ruang sidang utama.
"(Dikunci) itu kan untuk menjaga kebersihannya. Kita kan sebagai simbol negara, kami harus menghormati itu," kata Ketua PN Jakpus, Gusrizal, yang turut memantau persiapan akhir persidangan kesaksian Boediono.
Sebelumnya, pihak KPK mengakui pihaknya menyewa 4 unit AC portable untuk selanjutnya digunakan saat Boediono memberikan kesaksian di persidangan Budi Mulya itu. Tiga unit AC portable lainnya dipasang di ruang sidang utama.