TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014) pagi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar mantan Gubernur Bank Indonesia itu bisa memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Terlebih, Boediono merupakan pejabat berwenang ketika pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan menetapkan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, ketika itu.
"Kami harap agar yang bersangkutan dapat memberikan keterangkan yang sebenar-benarnya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam.
Menurut Abraham, pemanggilan Boediono sebagai saksi di Pengadilan Tipikor merupakan agenda KPK membongkar dugaan keterlibatan pelaku intelektual dalam kasus Century. Karena itu, tegas Abraham, pihaknya meminta Boediono jujur di depan majelis hakim.
"Ini dalam rangka membongkar tuntas siapa dalang kasus ini atau pelaku intelektualnya," kata Abraham.
Lebih jauh, diungkapkan Abraham, pimpinan KPK juga akan memantau langsung jalannya persidangan hari. Meski tak datang langsung ke Pengadilan, tegas Abraham, pimpinan akan terkoneksi langsung dengan Jaksa KPK.
Boediono sendiri menyatakan akan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Melalui protokoler Kepresidenan juga menyatakan sudah menyiapkan pasukan pengamanan untuk Boediono selama bersaksi.