TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa cegah terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Perpanjangan masa pencegahan keluar negeri bagi Mahfud Suroso dilakukan sejak tanggal 25 April 2014 lalu. Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri itu untuk enam bulan ke depan, sejak perpanjangan.
"Kalau ini sejak 25 April sampai 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (11/5/2014).
Johan menjelaskan pencegahan tersebut masih berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Mahfud Suroso sendiri yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, sebenarnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Hambalang.
Perusahaannya adalah subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang
Edwin Firdaus