TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun, mendorong profesionalisme Polri dalam penggunaan senjata api (senpi).
Adang Daradjatun menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Perkap tersebut mengatur prinsip-prinsip utama, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, untuk memastikan bahwa tindakan aparat tidak melanggar hukum atau hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikannya karena merasa prihatin terkait insiden penggunaan senjata api yang melibatkan anggota kepolisian di beberapa daerah.
Misalnya kasus penembakan oleh Kabag Ops kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan tertembaknya siswa di Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menjadi sorotan serius yang membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api adalah hal yang tidak bisa ditawar. Penggunaan senjata harus selalu sesuai dengan prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun Personel Polri sendiri,” kata Adang dalam keterangannya Senin (2/12/2024).
Menurut Adang, kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pelatihan dan pengawasan internal di tubuh Polri.
Baca juga: Pilu, Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Datang ke Mimpi Sang Ayah Setiap Hari
Dia juga menekankan perlunya pendekatan humanis yang tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat.
"Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri, termasuk melalui pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ucapnya.
Adang juga mendorong agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internalseperti Propam maupun melalui proses hukum yang adil.
Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” pungkasnya.