Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar; mantan Menpora, Andi Mallarangeng; mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor; mantan anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; serta Direktur Utama perusahaan subkon proyek Hambalang PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin sempat membeberkan peran mantan Menkeu Agus Martowadjojo terkait perubahan dan persetujuan anggaran proyek Hambalang dari single years menjadi multiyears.
Menurutnya, Agus bertanggung jawab dan layak menjadi tersangka atas perubahan dan persetujuan penganggaran proyek Kemenpora yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun itu.
Nazaruddin membeberkan Agus selaku Menkeu menginstruksikan wakil menterinya sehingga anggaran proyek itu menjadi tahun jamak.
Sebelum persetujuan itu, Agus sempat melakukan pertemuan dengan Anas di sebuah restauran di Jakarta pada Desember 2010.
Dalam pertemuan itu, Anas mengeluh ke Agus bahwa anggaran tahun jamak proyek Hambalang ditolak pihak Kemenkeu karena kekurangan dokumen adminitrasi. Dan Agus pun berjanji kepada Anas untuk mengurus itu semua sehingga pada akhirnya anggaran tahun jamak proyek Hambalang dikucurkan pihak Kemenkeu.