TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat suara terkait penetapan anggota DPR dari Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutan Bhatoegana dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. SBY menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Sutan.
"Proses hukum kan kita hormati semuanya. Siapa pun dari partai manapun. Dan tidak hanya Sutan saja, kan banyak juga yang seperti itu," ungkap SBY sesaat menanti kehadiran Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) di depan ruang kerjanya, Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
"Kenapa hanya Sutan saja ditanyain, kenapa tidak yang lain?" demikian timpal SBY menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan Sutan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tersangka terhadap anggota DPR dari Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana. Dia dijerat penyidik terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
"Tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (14/5/2014).
Johan menjelaskan penetapan tersangka Sutan, berdasarkan pengembangan kasus SKK Migas dan Kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil gelar perkara, satgas KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Politikus Demokrat tersebut.