TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabag Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Biro Perlengkapan Kemenlu, Endang Rahmat mengaku pernah diperintahkan menyusun dokumen kegiatan sidang dan konferensi internasional.
Tetapi, ungkap dia, dokumen pengadaan dan lelang ini baru dibuatnya pascakedua kegiatan selesai.
"Karena sidang sudah berlalu, saya sempat menolak. Tapi Pak Warsita (mantan Karo Keuangan, Warsita Eka) mengatakan ini kompilasi dokumen untuk kelengkapan administrasi," kata Endang Rahmat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kemlu, Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Dokumen kegiatan yang dibuat Endang di antaranya, pembentukan panitian pengadaan, penyusunan harga perkiraan sendiri, rekapitulasi kegiatan, termasuk undangan anuising rekanan.
Endang awalnya mengira dokumen yang dibuat pada Agustus 2005 itu hanya untuk pendataan administrasi di kesekjenan. "Saya tidak terpikir itu disalahgunakan, itu yang saya sesalkan saat ini," ujarnya.
Senada diakui mantan Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan Kemlu, Freddy Sirait. Dalam persidangan sama, Freddy mengaku diminta Warsita Eko menandatangani sejumlah dokumen.
"Saya wanti-wanti, apakah ini untuk pertanggungjawaban? Tapi dia (Warsita) bilang tidak. 'Ini dokumen kompilasi', jadi saya tidak perkirakan konsekuensi saat itu," ungkapnya di hadapan mejelis hakim.
Freddy mengaku tidak mengingat detil dokumen yang ditandayangani. Sebagai anggota panitia pengadaan, ia mengklaim hanya menandatangani dokumen yang isinya tercantum namanya. "Dokumen itu sudah utuh, sudah dicetak, syaa diminta tandatangan," ujarnya.
Warsita sendiri mengaku memang meminta untuk dibuatkan dokumen kegiatan sidang dan konferensi internasional. Itu terang dia, untuk melengkapi kekurangan dokumen.
"Ada beberapa proses pengadaan itu tidak lengkap (dokumen)," ujarnya. Dia juga mengakui mengakui beberapa dokumen baru disusun setelah kegiatan selesai dilakukan.
Sebagai penyegar ingatan, Sudjadnan didakwa dalam perkara dugana korupsi dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005. Oleh KPK, Sudjanan diduga menyalahgunakan uang pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 11,091 miliar.