News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

KPK Periksa PNS Dinkes Banten Terkait Korupsi Alkes

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Aeng Haerudin selesai dipriksa di Gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Aeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada pemerintahan Provinsi Banten.

Dalam rangka itu, KPK memeriksa Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Banten, Sobran Yulinda. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (14/5/2014).

Bersama Sobran, KPK juga memeriksa pihak Aris Budiman yang juga PNS Banten. Dia pun bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten (nonaktif), Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara.

Kakak-beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Nilai kontrak pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 mencapai Rp9.313.685.000.

Nilai proyek itu diduga mengalami penggelembungan harga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini