TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada pemerintahan Provinsi Banten.
Dalam rangka itu, KPK memeriksa Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Banten, Sobran Yulinda. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (14/5/2014).
Bersama Sobran, KPK juga memeriksa pihak Aris Budiman yang juga PNS Banten. Dia pun bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten (nonaktif), Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara.
Kakak-beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Nilai kontrak pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 mencapai Rp9.313.685.000.
Nilai proyek itu diduga mengalami penggelembungan harga.