TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus SKK Migas. Ia dijerat pasal penerimaan suap atau gratifikasi.
"Pengembangan perkara SKK Migas telah ditemukan sedikitnya dua bukti terjadinya TPK dengan tersangka SB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu(14/5/2014).
Menurut Johan, Sutan menerima suap terkait pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni USD 300 ribu.
Sutan Bhatoegana Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Suap Kementerian ESDM
Penulis: Edwin Firdaus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger