TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hari ini, Jumat (16/5/2014).
Di antara saksi dipanggil adalah Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Franciscus Xaverius Yohan Yap, perantara PT Bukit Jonggol Asri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Teuteung dan Heru sudah dicegah sejak tanggal 13 Mei 2014 lalu. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke
depan. Pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya KPK maka mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Edwin Firdaus
KPK Periksa Dua Saksi Tercegah Kasus Rachmat Yasin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger