TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai opsi menyelamatkan Bank Century pada 2008 merupakan hal rasional. Hal itu menurutnya guna menyelamatkan perbankan nasional.
"Jelas sekali tahun 2008 ada krisis. Memang ada dua kelompok ada yang mengatakan tidak ada krisis, ada yang mengatakan krisis. Persoalannya angka makro pertumbuhan ekonomi 6 persen, pertumbuhan kredit positif itu indikator sifatnya umum," kata Sigit memberi keterangan ahli meringankan (a de charge) untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Menurutnya, penilaian ada tidaknya krisis juga harus didasari indikator spesifik. Maka mengenai likuiditas perbankan termasuknya turunnya kurs mata uang juga jadi indikator terjadinya krisis. Ketika itu masalah likuditas di Bank Century, lanjut dia, dikhawatirkan menjalar ke perbankan lainnya.
"Buktinya terjadi krisis di sisi perbankan, nyata-nyata Bank Century mengalami kalah kliring, mengalami kesulitan likuiditas," imbuhnya.
Terjadinya krisis menurut Sigit juga dibuktikan dengan diubahya besaran jaminan dana nasabah pada bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum tahun 2008, nilai jaminan dana nasabah maksimal hanya Rp100 juta.
"Karena khawatir krisis parah, pemerintah menaikkan menjadi Rp2 miliar," kata Komisaris independen PT Bank Central Asia tersebut.