TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji menolak permintaan Jaksa KPK yang meminta dua pengacara Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong dan TB Sukatma mundur dari tim Penasihat Hukum lantaran pernah diperiksa di KPK. Matheus memberikan hak keduanya bisa tetap menjadi Ratu Atut lantaran tidak tersangkut dengan materi sidang.
"Majelis telah memperlajari BAP Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," kata Matheus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Dengan begitu, majelis hakim mengizinkan Andi dan Sukatma kembali mendampingi Atut sidang. Mulai persidangan berikutnya, dua pengacara Atut itu akan kembali bergabung dengan tim penasihat hukum lainnya.
"Kepada Pak Andi Simangunsong dan TB Sukatma diizinkan untuk ikut mendampingi bersama tim kuasa hukum lainnya," kata Matheus.
"Majelis juga meminta kepada jaksa penuntut agar tidak menghadirkan Pak Andi dan TB Sukatma sebagai saksi di persidangan ini. Ini menyangkut relevansi dengan perkara yang di sidang," imbuh Matheus.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta dua orang pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mundur di dalam persidangan. Menurut jaksa, keduanya tak patut membela Atut dalam persidangan karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
"Dua orang pengacara, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Simangungsong, termasuk saksi dalam berkas," kata jaksa KPK Eddy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa pekan lalu.
Menurut Edi, keikutsertaan Andi dan Tubagus berpotensi konflik kepentingan karena keduanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Hakim Tolak Permintaan Jaksa KPK soal Pengacara Atut
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger