TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji. Dari penelaahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggaraan haji 2012-2013 menyerap anggaran di atas Rp1 triliun.
"Sementara dugaan kerugian negara (akibat kasus penyelenggaraan haji) masih dihitung," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Baca tanpa iklan