News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

Irjen Kemenag Pastikan Ada Bantuan Hukum untuk SDA

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pimpinan KPK, M Jasin, mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara 2012, Kamis (7/6/2012). Setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Nomor 30 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkannya Suryadharma Ali sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 membuat Kementerian Agama mengadakan rapat perbaikan.

Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengaku telah mengadakan perbaikan untuk perumahan haji tahun ini.

"Rumah yang disewa merupakan rumah dengan kualitas selevel hotel bintang 3 ke atas," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Jasin mengaku telah meneliti penginapan tersebut dan menyatakan layak huni bagi jamaah haji. Ia juga menyatakan peran swasta yang diberikan kepada haji khusus persentasenya jauh lebih kecil.

Hal ini berdasarkan pernyataannya di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Fasilitas penginapan telah dipantau Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah dan Irjen.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga menyatakan pihak Kemenag akan memberikan bantuan hukum terhadap Suryadharma Ali.

Namun ia masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari KPK untuk meneliti dan menindaklanjuti. "Bantuan hukum pasti ada dari Kemenag, kita liat saja nanti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini