News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompol AS: Niat Saya Cuma Bantu Warga Kembalikan Tanah yang Dikuasai Mafia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penyidik di Bareskrim Mabes Polri bernama Kompol AS mendadak dijadikan tersangka kasus penggelapan dan korupsi terkait kasus sengketa tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Ia tidak mengerti mengapa dirinya tiba-tiba menjadi seorang pesakitan, padahal niat awalnya menyidik kasus tersebut hanya ingin membantu membebaskan tanah dari penguasaan seorang mafia bernama King Hu.

"Saya hanya membantu salah satu korban yang sertifikat tanahnya ada pada King Hu bahkan telah dibalik keatas namanya dan mengembalikan kepada yang berhak (pemiliknya). Menurut penyidik AKBP Aneke Wacano, dokumen milik King Hu (yang dibuat sendiri secara sepihak) itulah yang sah dan benar," ujar Kompol AS kepada Tribunnews.com, Minggu(25/5/2014).

Kompol AS juga heran mengapa mendadak muncul sertifikat tanah atas nama orang lain tapi dikuasai King Hu yang sebenarnya tidak punya hak.

"Tapi aparat malah mendukung dengan menyatakan bahwa sertifikat itu milik King Hu. Mereka menuntut saya untuk mengembalikan sertifikat Edwin Basuki kepada King Hu seperti yang sekarang ini terjadi," katanya.

Untuk diketahui, kasus berawal saat Kompol AS menangani perkara sengketa tanah milik Edwin Basuki yang memiliki tanah di Jalan Soekarno Hatta Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 Batununggal yang telah hilang selama 23 tahun dan saat itu ada di tangan Lim Tjing Hu alias King Hu (ketika KING HU ditahan di Bareskrim Polri tahun 2008).

Ketika King Hu ditahan di Bareskrim Polri Edwin Basuki dan ahli waris almarhum H Atang Sobandi (Kastur Mulyadi dan adiknya) yang membeli tanah dari Edwin Basuki datang dan memohon bantuan kepada dirinya agar sertifikat atas nama Edwin Basuki yang saat itu ada pada King Hu dikembalikan kepada mereka

Edwin Basuki kata Kompol AS menjelaskan kepada dirinya bahwa sebab hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 yaitu ketika pada tahun 1985 Edwin Basuki menjual sebagian tanahnya (seluas 5.500 m2) kepada almarhum H. Atang Sobandi.

Untuk menyeplit sertifikat (memecah sertifikat dari induknya) lanjut Kompol AS dari nama Edwin Basuki ke H Atang Sobandi mempercayakan kepada almarhum Idji Hatadji untuk mengurusnya, namun kemudian oleh almarhum Idji Hatadji telah disalahgunakan, bukannya diseplit ke H Atang Sobandi, tetapi diseplit  ke orang lain sehingga terbit kurang lebih 37 sertifikat diatas tanah Edwin Basuki.

Terbukti diatas tanah Edwin Basuki yang telah dibeli H Atang Sobandi (1985), telah terbit sertifikat sebanyak 1107 buah atas nama King Hu, saat itu lanjut Kompol AS inisiatif melihat persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak dan sudah dipertemukan.

Kompol AS juga tidak pernah memaksa King Hu atau istrinya untuk menyerahkan sertifikat kepada dirinya. Sertifikat  dan dokumen lain itu dibawa sendiri oleh pengacara King Hu dari Bandung ke Jakarta karena King Hu sadar bahwa Edwin Basuki bisa melaporkan dan menuntut dia (King Hu) sehingga dokumen diserahkan dan ingin bermusyawarah dengan pihak Edwin Basuki dan keluarga almarhum H Atang Sobandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini