TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (perusahaan sub-kontraktor Hambalang), Machfud Suroso membantah keterangan Ronny Wijaya mengenai pengubahan akte perusahaannya.
Machfud membantah menyamarkan data guna menyelamatkan istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila dengan cara mengubah kepemilikan saham PT Dutasari.
"Ibu Attiyah jelas mengundurkan diri dengan surat pernyataan di atas materai. Tidak mungkin saya memerintahkan membuat akte mundur, kesaksian Ronny Wijaya sangat bohong," kata Machfud bersaksi untuk terdakwa Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Machfud menjelaskan, dirinya dan Ronny yang menjabat Direktur Keuangan PT Dutasari, mengambil langsung surat pernyataan mundur Attiyah. Dia kemudian meminta bawahannya bernama Jufri untuk memproses ke notaris untuk mengubah akte perusahaan.
"Lantas ditaruh surat penguduran diri, saya nggak ngeh lagi. Akte mundur tidak ada ceritanya," ujarnya.
Dalam kesaksiannya di sesi pertama sidang, Machfud mengklaim meminta Attiyah mengundurkan diri pada awal tahun 2009.
"Tahun 2009, bulan Januari karena kebentur masalah finansial, kami apply ke bank tidak bisa. Lantas Attiyah kami suruh mundur," ujarnya.
Attiyah langsung membuat surat pengunduran diri. Tersisa dan Ronny Wijaya yang memegang kepemilikan saham.
"Lalu saya minta legalisir surat pengunduran diri Attiyah ke notaris," ujarnya. "Tujuan legalisir itu supaya Bu Attiyah tidak menutut pembagian-pembagian di luar bisnis saya dengan Attiyah," ujarnya.