TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, membeberkan rincian pembagian fee proyek Hambalang. Pembagian fee itu menurut Mindo Rosa tidak hanya terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), namun juga Kementerian lain.
"(Fee) Untuk BUMN 15 sampai 18 persen sedangkan untuk swasta 20 sampai 23 persen," kata Mindo bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Mindo Rosa mengatakan, berdasarkan perinciannya fee diperuntukkan bagi anggota DPR sebesar 5 sampai 6 persen. Sementara, fee untuk Panitia di Kementrian dan Lembaga sebesar 1-2 persen dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 0,5-1 persen. Menteri, lanjut dia juga mendapatkan fee sebesar 2 persen.
"Dan untuk dana pengamanan 2 persen," ujarnya.
Mindo Rosa menambahkan, alasan pihak swasta lebih tinggi memberikan fee karen dianggap mengerjakan proyek lebih banyak daripada BUMN. Selain itu, imbuhnya, alasan PPK mempunyai jatah sendiri dan tidak tergabung di kementrian karena memiliki fungsi sebagai pihak yang mencairkan anggaran.
Mendengar pengakuan Mindo, Majelis Hakim langsung menelisik lebih jauh. Majelis Hakim mempertanyakan adakah fee serupa di proyek selain Hambalang.
"Hal itu sudah dianggap lumrah. Karena sebelum terjun di proyek Hambalang, saya juga mengurus proyek di Kemendikbud," kata Mindo.