News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SKRT

MS Kaban Bantah Minta Bantuan Lift ke Anggoro

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (baju putih) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (27/2/2014). Kaban diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementrian Kehutanan, Anggoro Widjojo. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban membantah pernah meminta bantuan lift kepada terdakwa kasus korupsi SKRT, Anggoro WIdjojo, seperti dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan bantuan lift terjadi pertengahan Maret 2008 di rumah dinas Menhut di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Selain Anggoro dan Kaban, pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia, Syuhada Bahri.

"Tidak pernah," bantah Kaban saat ditanya Jaksa KPK, Riyono soal adanya pemberian lift ke gedung dakwah oleh terdakwa Anggoro.

Kaban sendiri dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Anggoro dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2014).

MS Kaban juga mengklaim tak tahu saat ditanya apakah pernah ada sumbangan lift dari terdakwa. "Tidak tahu," klaim Kaban.

Ia lebih banyak menjawab tidak tahu, salah satunya ketika disinggung hubungan terdakwa Anggoro dengan gedung dakwah. Kaban lagi-lagi menjawab tidak tahu saat ditanya soal apakah terdakwa Anggoro mengenal orang lain di gedung dakwah selain dirinya.

Kaban mengaku datang ke gedung dakwah yang terletak di Jakarta Pusat itu hanya saat melakukan halal-bihalal. Seingat Kaban, dia terakhir berkunjung ke sana pada tahun 2013 lalu.

Saat ditanya apakah saat datang terakhir ke gedung dakwah sudah ada lift, Kaban mengaku tidak tahu. "Saya selalu gunakan tangga," ujarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya pembelian dua unit lift untuk gedung dakwah. Lift berkapasitas 800 kilogram ini dibeli Anggoro dari PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008. Lalu lift ini diberikan ke MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah.

Masih dalam dakwaan, Anggoro disebutkan merogoh kocek, sekitar 58.581 ribu dollar Amerika untuk pengadaan dua unit lift. Lalu, Rp 40 juta untuk pemasangan dan pengadaan sipil. Terakhir, Anggoro juga merogoh kocek sebesar Rp 160,6 juta untuk pemasangan lift.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini