News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Mas Anas Jas dan Sepatunya Sudah Baru, Masa Mobilnya Belum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (tengah) menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi, Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pemberian mobil Harrier dari PT Adhi Karya kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa menyebut pemberian tersebut merupakan 'hadiah' karena Anas membantu PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang.

Berawal dari pertemuan September 2009 di Restoran Cina Pasific Place yang dihadiri Anas, M Nazaruddin, Teuku Bagus M Noor, Machfud Suroso, dan Munadi Herlambang. Kemudian Machfud mengatakan kepada Teuku Bagus selaku Petinggi Adhi Karya.

"Mas Anas inikan jasnya sudah baru, sepatunya baru, anggota DPR baru, sebagai tanda jadi Hambalang, masa mobilnya belum," kata Machfud sebagaimana tertuang dalam dakwaan Anas yang dibacakan Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Teuku Bagus langsung menyambut sindirian Machfud dengan menawarkan mobil kepada Anas. "Mau mobil apa mas?" kata Teuku.

"Ya sudah diatur saja," kata Anas saat itu.

Selanjutnya, Nazar memerintahkan Wakil Deirektur Keuangan Permai Group, Yulianis untuk mencatat perlunya pembelian mobil Harrier untuk Anas yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang.

"Tanggal 12 September 2009 Nazar pergi ke Showroom PT Duta Motor di jalan Pecenongan no.67 Jakarta Pusat untuk membeli satu unit Mobil Toyota Harrier 2.4 warna hitam seharga Rp 670 juta," kata Jaksa Yudi.

Nazaruddin meminta mobil tersebut diantar ke PT Anugerah Nusantara sekaligus untuk proses pembayaran.

Sementara di PT Anugerah, sudah menunggu istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni. Neneng kemudian memerintahkan Yulianis untuk membayar secara tunai Rp 150 juta.

"Serta cek BG Bank Mandiri No.EP 677964 tanggal 15 September atas nama PT Pasific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta," kata Jaksa.

Selesai pembayaran, mobil diantar ke rumah Anas di jalan Teluk Semangka Blok C4 No.7 Duren Sawit Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini