News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Pengacara Anas : Mari Bertanding Secara Fair

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan sarana olah raga Hambalang di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum at (2/5/2014). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui kasus Bank Century. Anas kemudian mempertanyakan sikap KPK yang belum memanggil SBY untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menilai bahwa dakwaan Jaksa KPK banyak memuat hal yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

"Materi dakwaan sangat ambisius dan spektakuler, banyak bagiannya yang berisi hal yang fiktif dan fitnah," kata Handika kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014) malam.

Meski begitu, kata Handika, pihaknya tetap apresiasi terhadap langkah Jaksa KPK yang menjerat tiga dakwaan terhadap kliennya.

"Meskipun materi dakwaan seperti itu, kami apresiasi rekan JPU yang sudah bersusah payah menyusunnya. Selanjutnya kami harapkan mari kita bertanding secara fair untuk mencari kebenaran dan menegakan keadilan," kata Handika.

Sidang perdana Anas sendiri akan digelar, Jumat (30/5/2014) pagi. Menurut Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Anas akan dijerat tiga dakwaan. Satu di antaranya yakni pencucian uang.

"Jadi dakwaannya ada tiga jenis, artinya ada tiga dakwaan. Dakwaan pertama itu, ada penerimaan subsider serta dakwaan dua dan dakwaan tiga itu berkaitan dengan TPPU," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini