TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto menilai proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tidak memberikan manfaat. Padahal dana yang di alokasikan sangat besar.
Demikian diungkapkannya saat memberikan keterangan ahli dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Moh Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Lantaran dinilai tak bermanfaat, pemerintah tidak bisa lagi menambah anggaran. Utamanya supaya pelaksanaan proyek itu dapat dilanjutkan sesuai yang diharapkan.
"Anggaran untuk dapat manfaat, tidak bisa tambah jumlah uang untuk pertahankan barang yang tidak tahu berapa untuk memperbaikinya," kata Siswo.
Menurut Siswo, ada sejumlah kejanggalan yang membuat proyek bernilai Rp 2,5 trilun itu menjadi tidak bermanfaat. Salah satunya lantaran pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak.
"Maka pada saat pembayaran dilakukan verifikasi, serah terima itu harus fit and proper, jika barang tidak sesuai, maka tidak pernah akan dibayar," katanya.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara, kata Siswo, dapat dilihat melalui alokasi jumlah dana, tujuannya serta manfaat yang akan dihasilkan. Hal tersebut, kata Siwso, agar pengalokasian anggaran tak terbuang percuma.
"Jika manfaat tidak sebanding dengan uang, maka terjadi kerugian total. Seperti contoh beli lift di RS, ada lift pasien 4x3. Tapi karena pemenang lelang tidak punya ukuran itu, maka dibuat dua (lift), maka ini kerugiannya adalah total karena saat alokasi meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan mafaat tidak sama," ujarnya.