News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Videotron

Pengurus Akta Pendirian Perusahaan Anak Syarief Hasan Ditabrak Metromini

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian (berkacamata) usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014). Rievan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya akta pendirian PT Imaji Media diurus melalui biro jasa atas nama Berlin Sirait. Sehingga sang notaris tidak bertemu Direktur dan Komisaris PT Imaji Media pada saat pembuatan dokumen tersebut.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa akta pendirian PT Imaji Media dikeluarkan notaris Jhoni Sianturi.

Jhoni dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6/2014) menjelaskan bahwa tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus melampirkan syarat-syarat seperti foto kopi KTP, nama perusahaan, modal, pembagian modal, dan kepengurusan perusahaan.

"Saya yang menerbitkan akta PT Imaji Media," ujar Jhoni menjawab pertanyaan hakim.

Dikatakannya bahwa dalam akta yang dibuatnya, PT Imaji Media nama pendirinya Hendra Saputra dan Ahmad Kamaludin. Hendra tercatat sebagai direktur dan Kamaludin sebagai komisaris.

Pembuatan akta tersebut dikerjakan karyawan freelance kantor notaris Jhoni Sianturi yang juga bertindak sebagai pegawai biro jasa.

Dalam pembuatan akta pendirian yang menjelaskan Hendra dan Kamaludin memiliki saham masing-masing 25 ribu lembar dengan nilai masing-masing Rp2,5 miliar sampai keluarnya akta pendirian perusahaan, Jhoni tidak pernah bertemu kedua karyawan perusahaan milik anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avran.

Begitu juga pada saat pengeluaran akta PT Imaji Media yang kedua untuk mengubah kepemilikan modal masing-masing Hendra dan Kamaludin memililik 75 ribu saham dengan nilai masing-masing Rp7,5 miliar sehingga totalnya Rp15 miliar.

Akta tersebut ditandatangani di Kantor PT Rifuel yang terletak di Fatmawati. "Saya tidak pernah ketemu keduanya (Hendra dan Kamaludin)," ucapnya.

Pembuatan akta tersebut dengan menggunakan KTP Hendra dan Ahmad. Bahkan Jhoni pun mengakui mengubah status pekerjaan Hendra dari buruh menjadi swasta.

Pengubahan tersebut tidak jelas alasannya. Dikatakan Jhoni kemungkinan hanya copy paste saja. "Human error," ujarnya.

Jhoni sempat mendengar dari Berlin bahwa PT Imaji Media ada kaitannya dengan anak Syarief Hasan. Tetapi ia tidak percaya kepada Berlin.

"Saya pernah diberi tahu ini ada hubungan dengan anak menteri. Berlin yang bilang. Saya tidak percaya saat itu masa biro jasa urus anak menteri," ujarnya.

Hakim meminta penjelasan kenapa Jhoni tidak percaya, tetap Jhoni tidak menjelaskannya. "Ya nggak percaya lah," timpal Jhoni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini