Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan Bank Indonesia (BI) memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya krisis pada tahun 2008.
Keterangan itu disampaikan Budi ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6/2014).
"Yang ada yang dilakukan BI menjaga krisis, spesifiknya yang terjadi krisis adalah krisis likuiditas itu yang saya rasakan, karena saya orang moneter, bukan krisis yang dibayangkan seperti krisis 97-98," kata Budi.
Selaku Deputi Gubernur BI saat itu, Budi mengeluarkan suatu kebijakan yaitu relaksasi terkait operasi moneter. Tujuannya, terang dia, untuk mempermudah pemberian likuiditas.
"Temanya sederhana memberikan likuiditas, memberikan aksesbilitas untuk perolehan likuiditas baik rupiah atau valas. Itu dilakukan entah itu diturunkan entah jangka waktu, entah itu pelarangan transaksi, entah itu penghapusan saldo pinjaman luar negeri. Seluruh itu upaya relaksasi," kata Budi.
Meski begitu, mengakui saat BI memberikan bantuan ke Century belumlah terjadi krisis. Namun, itu tegas dia, dalam rangka pencegahan.