News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Jaksa KPK: Anas Santun Tapi Kurang Bijak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anas Urbaningrum ketika menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas Urbaningrum kerap menuding dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sesuatu yang imajiner. bahkan Anas secara berulang-ulang menyampaikan bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan menggunakan kalimat "imajiner" dan "spekulatif". Begitu juga saat berstatement di luar persidangan.

Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan tindakan Anas itu merupakan sesuatu yang kurang elok dan kurang bijak.

"Sungguh merupakan sesuatu yang kurang elok dan bahkan dapat disebut sebagai sesuatu yang kurang bijak," kata Yudi saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan kubu terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Terlebih kata Yudi, pernyataan itu keluar dari Anas yang dikenal sebagai seseorang dengan kepribadian santun.

"Apalagi disampaikan terdakwa yang secara luas dikenal sebagai seorang muda dengan kepribadian santun," imbuhnya.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini