TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas Urbaningrum kerap menuding dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sesuatu yang imajiner. bahkan Anas secara berulang-ulang menyampaikan bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan menggunakan kalimat "imajiner" dan "spekulatif". Begitu juga saat berstatement di luar persidangan.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan tindakan Anas itu merupakan sesuatu yang kurang elok dan kurang bijak.
"Sungguh merupakan sesuatu yang kurang elok dan bahkan dapat disebut sebagai sesuatu yang kurang bijak," kata Yudi saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan kubu terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Terlebih kata Yudi, pernyataan itu keluar dari Anas yang dikenal sebagai seseorang dengan kepribadian santun.
"Apalagi disampaikan terdakwa yang secara luas dikenal sebagai seorang muda dengan kepribadian santun," imbuhnya.
(Edwin Firdaus)