Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Ade Komarudin, salah satu Ketua DPP Partai, untuk hadir di Pengadilan Tindak Korupsi. Siang tadi Ade seharusnya hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atus Chosiyah dalam kasus suap Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Dzakiyul Fikri mengungkapkan pihaknya akan memperbaiki panggilan untuk Ade. Karena kesalahan teknis pengiriman surat panggilan, Ade tidak bisa hadir. Seharusnya sampul untuk saksi Ade dimasukkan ke dalam surat si A, ternyata masuk ke surat si B.
"Ke depannya kita akan sampaikan ke petugas yang bawa surat biar lebih berhati-hati. Iya kami jadwalkan ulang minggu depan," kata jaksa Fikri kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jawa I Partai Golkar meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, Ade disebut pernah bertemu dengan Atut, advokat Rudi Alfonso, dan pasangan calon bupati Lebak dan wakilnya Amir Hamzah-Kasmin. Pertemuan terjadi di Hotel Sultan pada 9 September 2013.
Dalam pertemuan itu, Amir menyampaikan kekalahannya dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi di Pilkada Lebak. Menurut Amir, ia kalah karena adanya kecurangan dan pelanggaran dari pihak lawan. Saat itu lah direncanakan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).