Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho beralasan, tindakan Akil telah merusaj proses demokrasi di Indonesia, khususnya di daerah. Cukup beralasan jika jaksa menuntutnya pidana penjara seumur hidup.
Tindakan Akil selaku hakim konstitusi, sambung Emerson, telah mempermainkan sengketa pemilihan kepala daerah. Hal tersebut jelas memberikan dampak buruk bagi demokrasi yang telah dibangun.
"Tindakaan Akil membuat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang terhadap Mahkamah Konstitusi," papar Emerson dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2014).
Selama ini MK menjadi pintu terakhir warga negara pencari keadilan untuk hak-hak konstiusional. Namun tindakan Akil menerima suap atas perkara sengketa pilkada yang diurusnya, membuat kepercayaan publik menurun.
"Sebagai doktor hukum, advokat, penegak hukum dan mantan pimpinan hukum di DPR seharusnya Akil Mochtar paham bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan melanggar hukum," tambahnya.
ICW: Akil Harus Dituntut Penjara Seumur Hidup
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger