News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Nasib Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ngaku Syok Hingga Tak Bisa Tidur Berhari-hari

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, sebagai saksi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur, mengaku syok hingga tak bisa tidur berhari-hari usai jaksa penyidik menggeledah kamar apartemennya di Surabaya.

Adapun hal itu diungkapkan Rita pada saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Rita menceritakan awalnya penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemen yang dihuninya bersama sujami, Erintuah Damanik, pada pagi buta, 23 Oktober 2024 lalu.

Kata Rita pada saat itu penyidik datang ke kamar apartemennya sekitar pukul 06.30 WIB ketika dirinya tengah bersiap memasak.

"Belum saya memasak, pintu sudah diketuk," kata Rita pada Jaksa.

Ia pun menerangkan, pada saat penyidik datang, Erintuah juga masih berada di lokasi dan baru saja bangun tidur.

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Berharap Panglima TNI Penuhi Janji Pecat dan Penjarakan Anggota yang Terlibat

Kemudian Erintuah pun, ucap Rita, meminta agar dirinya membuka pintu dan mengaku kaget ketika mengetahui yang ada datang adalah penyidik dari Kejaksaan.

"Saya buka nah terus mereka masuk semua. Katanya dari Kejaksaan Agung, kita buka pintu masuk semua. Saya terus terang pak shock disitu, kaget saya, ada apa kan gitu, saya gak bisa ngomong, saya diam," ucap Rita.

Rita menuturkan bahwa pada saat itu penyidik langsung melakukan penggeledahan di berbagai ruangan yang ada di apartemennya, termasuk ruang kamar.

"Sampai selesainya itu hampir sore kayaknya jam 3n kalau gak salah itu pak," jelasnya.

Baca juga: KPK Ungkap Penetapan Tersangka Mbak Ita, Berawal Laporan Dugaan Suap Proyek Pemkot Semarang

Setelah proses penggeledahan yang cukup panjang, Rita pun mengaku kepada Penuntut Umum bahwa suaminya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh jaska penyidik.

Saat itu sejatinya hanya Erintuah yang hendak diboyong jaksa penyidik ke Kejati Jatim, namun Rita kala itu meminta agar turut serta mendampingi suaminya.

"Saya mohon sama Jaksa waktu itu 'pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa kemana'. Jadi saya minta ikut waktu itu," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini