News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Yakin Penyidik KPK Tak Temukan Bukti Signifikan Saat Penggeledahan Rumah Hasto

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto digeledah KPK pada Selasa (7/1/2025)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengklaim penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, yang dilakukan KPK tidak menghasilkan bukti signifikan terkait perkara yang sedang diselidiki.

Rumah Hasto digeledah KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Ronny mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mendapat konfirmasi dari keluarga Hasto yang menghuni kedua rumah itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Ronny menjelaskan, pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita oleh penyidik KPK hanya berupa satu USB dan satu buku catatan kecil milik staf Hasto, Kusnadi.

Sementara itu, di Kebagusan, penyidik tidak menyita barang apa pun. Hal ini, menurut Ronny, sesuai dengan berita acara penggeledahan yang diterima pihaknya.

"Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," ujar Ronny.

Terkait keberadaan koper besar yang dibawa penyidik KPK, Ronny menyebut pihaknya tidak mengetahui apakah koper tersebut berisi barang tertentu atau kosong.

Dia pun menilai hal tersebut tidak logis mengingat barang yang disita hanya berupa satu USB dan satu buku catatan kecil.

"Menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," tegas Ronny.

Ronny juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK selama sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik," ucapnya.

Diketahui, penggeledahan rumah Hasto dilakukan KPK pada Selasa (7/1/2025) kemarin terkait kasus Harun Masiku.

KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP itu.

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Baca juga: Jelang HUT ke-52 PDIP 10 Januari 2025, Said Abdullah Tegaskan Tak Ada Pembahasan Pergantian Sekjen

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini