News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Anak Budi Mulya Kecewa dengan Langkah Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) mendapat kunjungan putrinya Nadya Mulya (kanan) sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak terdakwa Budi Mulya, Nadya Mulya mengaku sangat kecewa ayahnya dituntut 17 tahun oleh Jaksa KPK. Dia dan keluarganya tak menyangka Jaksa KPK akan menjatuhkan tuntutan yang dirasanya sangat berat itu.

"Saya nggak ngerti iblis mana yang membisikkan ke jaksa penuntut umum untuk angka 17 tahun," kata Nadya di KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Nadya menegaskan kekecewaannya atas tuntutan ayahnya itu. Pasalnya, kata Nadya, keluarganya menyangka Jaksa akan menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan tuntutan.

"Jadi saat ini saya sangat kecewa, saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT untuk bisa meneruskan ini semua. Karena ini adalah kezaliman. Bapak saya didzalimi dan hanya Tuhan yang akan membalas," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan Nadya mengaku kecewa dan tak habis pikir atas tuntutan tersebut. Sebab, diyakini Nadya, ayahnya tak bersalah dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab itu, Nadya berharap agar majelis hakim tipikor dapat adil memutuskan perkara ayahnya kelak.

"Kami siap setahun dua tahun, angka 17 tahun kami nggak ngerti. Bapak saya 60 ditahan 17 tahun itu menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu," imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu Jaksa juga menuntut Budi Mulya dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini