TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas KPK menyegel beberapa ruang kerja di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Biak Numfor dan lima orang lainnya karena kasus dugaan suap.
Ruang kerja tersebut berada di lantai 2, 4 dan 7. Dan dikabarkan ruang kerja Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini, turut disegel petugas KPK. Namun, Helmy membantahnya.
"Kan ada lrong, nah ruangan saya belok kanan, ruangan yang disegel belok kiri. Itu masih (ruang kerja) staf Deputi V juga," kata Helmy di kantornya, Jalan Abdul Muis No 7, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Menurut Helmy, pihak KPK pun sudah memberi penjelasan, bahwa ruang kerja Menteri PDT tidak menjadi bagian ruangan-ruangan yang disegel.
Helmy mengaku belum tahu alasan pihak KPK menyegel ruangan-ruangan di kantor yang dipimpinnya ini.
Sekretaris Kementerian PDT, M Nurdin MT menguatkan penjelasan pimpinannya itu. "Setahu saya, ruangan menteri tidak disegel," ujar Nurdin.
Menurutnya, ruangan yang disegel pihak KPK di Kementerian PDT, yakni beberapa ruangan di lantai 2, lantai 4, sebuah ruangan di lantai 7, serta ruang kerja Deputi I di Gedung Graha Arda, Kuningan Jakarta Selatan.
Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK
Bantah Ruang Kerja Disegel KPK, Menteri PDT: Ruangan Saya Belok Kanan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger