TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terbukti suap dari Anggoro Widjojo kepada mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.
Hal itu dipaparkan dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).
"Terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi MS Kaban," kata Jaksa Andi Suharlis.
Jaksa meyakini hal itu berdasarkan sejumlah rekaman penyadapan antara MS Kaban dan Anggoro. Sejumlah saksi juga mengakui hal itu.
Jaksa juga menilai terbukti permintaan MS Kaban agar Anggoro datang ke rumah dinasnya untuk memberikan uang.
Berdasarkan rekaman sadapan juga, jaksa berkeyakinan permintaan itu bukanlah yang pertama. Namun sudah berulang kali.
"Telah ada permintaan sebelumnya dan dipenuhi sebelumnya," kata Andi.
Total uang yang sudah diberikan Anggoro kepada MS Kaban adalah: SGD 40 Ribu, USD 45 Ribu, selembar TC senilai Rp 50 juta serta dua unit lift dan genset.
"Unsur memberi sesuatu telah terbukti," imbuhnya.