TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Hari ini, Rabu (18/6/2014) Yesaya dan Teddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (18/6/2014).
Yesaya dan Teddy sudah memenuhi panggilan KPK. Namun keduanya tidak memberikan komentar apapun saat ditanya wartawan.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Teddy ditahan di Rutan KPK.
Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK
KPK Periksa Bupati Biak dan Direktur Papua Indah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger