TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjanan Parnohadiningrat berharap Jaksa KPK berbelas kasihan dan tidak menjatuhkan tuntutan hukuman berat kepada dirinya.
Hal itu dikemukakan Sudjanan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertemuan dan penyelenggaraan sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005, Rabu (18/6/2014).
"Saya memohon bukan hanya pada yang mulia, tapi juga jaksa. Saya tidak ragu-ragu mengatakan ini. Saya mohon belas kasihan kepada JPU," kata Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta.
Sidang kali ini sendiri mengagendakan pemeriksaan Sudjanan sebagai terdakwa. Sudjanan menjelaskan, harapan agar JPU tidak menjatuhkan tuntutan berat itu lantaran dia menyadari akan kesalahan yang dilakukannya. Dia mengklaim tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Bersalah dan menyesal. Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara.
Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" Ujarnya.
Lebih lanjut, Sudjanan mengatakan penyesalannya dan kembali menyatakan harapannya agar tidak dijatuhkan tuntutan hukuman penjara dalam waktu lama. Pasalnya, ia mengaku sudah pernah merasakan penderitaan mendekam di balik jeruji besi. Penderitaan bertambah dengan sakit jantung yang dideritanya.
”Tahun 2006 atau 2007 di Bareskrim setiap hari setiap malam saya menerima tekanan psikis, menerima suatu kenyataan, apa sih salah saya ini pada negara saya. Itu 6 tahun yang mulia, dalam keadaan jantung saya.
Dengan demikian penyesalan sangat dalam. Kenapa kok tidak juga selesai. Saya sudah habis-habisan. Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara," imbuh Sudjananan.
Terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat saat ini sudah mendekam di Rutan Cipinang sejak Kamis 14 November 2013 lalu. Sudjadnan juga sebelumnya telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004.
Dia telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, meski Menteri Keuangan belum menyetujuinya.
Sudjanan juga menerima uang US$200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura M Slamet Hidayat.