TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat sumpah serapah membantah ikut menerima uang lelang saat pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional pada Departemen Luar Negeri (Deplu) pada tahun 2004-2005. Bahkan, ia siap keluarganya dilaknat tuhan jika menerima uang haram tersebut.
"Kalau sampai saya menerima 300 juta, anak saya sampai 7 turunan cacat," kata Sujadnan menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dia juga membantah telah memerintahkan Kepala Biro Keuangan, Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI, I Gusti Putu Adnyana untuk menyediakan uang lelah dana setiap konferensi.
"Saya tidak pernah mengatakan sama sekali tolong uang lelah. Saya harus jujur mengatakan bahwa pak Eka 'tolong dipikirkan mengenai suvernir atau tiket-tiket untuk negara melarat' iya. Tapi uang lelah tidak ada," kata Sudjadnan.
Keterangan berbeda diberikan oleh mantan Kepala Biro Keuangan, Warsita Eka, yang juga dikonfrontasi dengan Sujadnan dalam persidangan. Waskita tetap kukuh pernah diperintahkan menyiapkan sejumlah uang lelah.
"Iya (disuruh untuk menyediakan uang lelah)," kata Eka.
Adapun dalam surat dakwaan, Sujadnan disebut mendapat uang lelah sebesar Rp300 juta terkait pelaksanaan konferensi. Uang lelah itu diambil dari anggaran pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun waktu 2004-2005 yang diselenggarakan Kemenlu.