TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Progress 98 Faizal Assegaf menantang Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan PDI Perjuangan untuk melaporkan dirinya ke Mabes Polri.
Ia mengaku berang ketika pihak PDI Perjuangan dan Kejaksaan Agung menudingnya melakukan fitnah.
"Mereka kok sewot banget. Mau lapor ke Mabes aja harus bangun opini. Saya tantang mereka ke Mabes Polri 2x24 jam!" ujar Faizal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/6/2014).
Faizal mengklaim dirinya hanya bermaksud untuk mengkonfirmasi transkrip percakapan telepon yang diterimanya dari seseorang yang mengaku utusan petinggi KPK kepada Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakannya tidak bermaksud untuk menyebarkan fitnah kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan PDI-P.
"Kalau mereka 2 x 24 jam tidak ke Mabes Polri, berarti mereka aktor tukang fitnah terbesar di republik ini.Mau disomasi seribu kali tidak takut saya. Saya yakin berada dalam jalur aturan dan etika yang benar," ujarnya.
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret capres Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi TransJakarta.
Ia mengaku rekaman tersebut diperdengarkan oleh seseorang yang mengaku utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan diberikan transkrip percakapan telepon tersebut ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014.
Kemudian, pada 18 Juni 2014 Faizal membawa transkrip tersebut ke Kejaksaan Agung dan meminta klarifikasi institusi itu. Namun, Faizal tidak dapat membuktikan soal rekaman suara karena tidak memegang rekaman sadapan itu..
Faizal Assegaf Tantang Jaksa Agung, KPK dan Megawati Lapor ke Polisi 2 x 24 Jam
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger