News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Wawan Kecewa Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/5/2014). Sebelumnya Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kecewa divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada ‎rasa kecewa karena niatan untuk membantu tidak ada," kata Wawan ditanyai wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Wawan dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkda Lebak dan Banten.

Wawan mengklaim telah dijebak oleh pengacara Susi Tur Andayani. Terlebih, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan bahwa dirinya hanya menyediakan uang tanpa tahu jika uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar.

"Dipersidangan bisa dilihat dibuktikan dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan dan bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," ujarnya.

"Bukan tidak adil. Rasa kecewa ada karena persoalan adil hakim yang memutuskan. Tapi rasa kecewa karena nitan untuk membantu Amir dan Susi saja tidak. Dalam persidangan sudah
dilihat saya dijebak," ujar Wawan.

Sementara pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa seharusnya hukuman kliennya lebih rendah dibandingkan advokat Susi Tur Andayani. Menrutnya, itu karen hakim
memutuskan bahwa peran Susi lebih aktif daripada Wawan.

"Kalau putusannya. Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan Buyung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini