News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Pimpred Tabloid Obor Diperiksa Lima Jam di Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2014),

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pimpinan Redaksi (Pimred) tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono diperiksa kurang lebih lima jam di Bareskrim Polri sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Setyardi menjelaskan bila dirinya bersyukur bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dirinya mengaku memang sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang cuti.

"Saya kebetulan memang baru bisa datang pada panggilan kedua karena panggilan pertama yang dialamatkan ke kantor kebetulan status saya sedang cuti," ungkap Setyardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).

Setytardi harus menjawab banyak pertanyaan dari penyidik. Dikatakan pria yang mengenakan baju kotak-kotak tersebut pertanyaan yang diajukan penyidik cukup sulit.

"Lebih sulit dari mengerjakan soal UMPTN, lebih susah dari tes UAN. Tapi kan wartawan biasa mengajukan pertanyaan susah, ya harus siap dikasih pertanyaan sulit," ungkapnya.

Dikatakannya, ia ditanya seputar alasan kenapa menerbitkan tabloid yang saat ini dianggap memojokan Joko Widodo dalam pemberitaannya.

"Materi (pertanyaan) ya biasa, apakah saya sehat, mengapa saya menerbitkan tabloid? ya karena saya adalah insan pers, ingin berkontribusi," katanya.

Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).

Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing Setyardi Budiono  selaku pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat dan Darmawan Setriyosa selaku redakturnya. Dua orang tersebut dilaporkan dengan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.

Pelaporan tersebut dibuat karena Tabloid Obor Rakyat dianggap sudah memojokan calon presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini