TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Oni Dangeubun, Rabu (25/6/2014).
Oni dipanggil terkait kasus suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Oni, Priharsa menerangkan, KPK juga melayangkan surat panggilan untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Yunus Salempo. Yunus merupakan orang yang ikut dicokok saat YS dan TR ditangkap. "Dia juga saksi untuk tersangka YS," ujarnya.
Bersama kedua pejabat di Biak Numfor, Komisi juga memanggil Yesaya Sombuk. Yesaya akan diperiksa sebagai tersangka. Dia pun sudah masuk ke ruang penyidikan buat diperiksa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dan Teddi Renyut, pengusaha konstruksi sebagai tersangka. Yesaya diduga menerima suap untuk ijon proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, dari Teddi.
Anggaran proyek itu menggunakan dana dari APBNP Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.