TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas Kabupaten Bogor, Jumat (27/6/2014). Mereka dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor.
Ketiganya yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia W Sumaryana dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, Rustandi dan Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriyadi.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA), sebagai tersangka.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kini mereka bertiga sudah ditahan oleh penyidik KPK.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar. (edwin firdaus)