News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi JK

Kapolri Terkesan Menunda-nunda Pengusutan Obor Rakyat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan eksemplar tabloid obor rakyat dibakar oleh Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/6/2014)

Pengamat kepolisian menilai kepolisian cenderung bertindak politis dalam menangani kasus tabloid yang mendiskreditkan calon presiden Joko Widodo.

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat seputar penanganan kasus tabloid Obor Rakyat yang menyebar fitnah kepada calon presiden Joko Widodo. 

Dalam acara hari ulang tahun korps kepolisian Bhayangkara ke-68 di Jakarta 1 Juli 2014, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa ditekan dalam mengusut kasus tersebut.

"Kita enggak mendengarkan (desakan) dari mana pun, tapi kita lakukan langkah proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Sutarman seperti diberitakan dalam headline Media Indonesia, Rabu 2 Juli 2014.

Menghadapi desakan dari publik, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kepolisian cenderung bertindak politis dalam menangani kasus tabloid yang mendiskreditkan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo. Bambang menilai bahwa unsur pidana kasus itu sudah jelas.

"Bila dalam pemilu ada masalah yang bersinggungan dengan pidana, polisi seharusnya lebih mengutamakan penuntasan kasus pidananya. Polisi seharusnya tidak perlu berpikir secara politis," kata Bambang.

Bila polisi terus berlarut dalam mengusut dugaan pidana tabloid Obor, akan timbul pertanyaan di masyarakat mengenai netralitas polisi yang selama ini selalu didengungkan Kapolri Jenderal Sutarman.

Senada dengan Bambang, juru bicara tim Jokowi-JK, Anies Baswedan mengkritik keras kelambanan Polri. 

"Bayangkan ini yang diangkat ialah isu SARA. Pemutarbalikan fakta dan menyentuh figur yang dikenal, apalagi sudah merusak sendi-sendi kebangsaan. Harus dihukum," cetus Anies.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto dalam berita harian Kompas Rabu 2 Juli 2014 menyatakan telah bertanya kepada Polri mengenai kasus pengusutan tabloid Obor yang menurutnya terlambat.

"Saya sudah bicara dengan Kabareskrim (Komisaris Jenderal Suhardi Alius). Kok lambat pemanggilan terhadap pihak yang bertanggung jawab?" kata Sidarto kepada wartawan, Selasa kemarin, di Jakarta.

Sudah sepuluh hari yang lalu Sidarto meminta penanganan kasus tabloid Obor segera dituntaskan. "Kalau kampanye hitam untuk memenangkan sebuah pasangan pada pemilu ini dibiarkan, maka nanti generasi muda akan menirunya," ujar Sidarto.

Secara terpisah Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (pol) Ronny F Rompie menuturkan Polri belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangkat terkait dengan peredaran tabloid Obor Rakyat. Selain keterangan pelapor dan terlapor, Polri juga butuh keterangan dari saksi ahli. 

"Obor Rakyat adalah barang bukti, bukan alat bukti. Obor Rakyat bisa dijadikan alat bukti kalau ada ahli yang menyatakan sampul dan isinya melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, belum datang memenuhi panggilan Polri," kata Ronny.

Kepada harian Kompas, pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan untuk menetapkan status tersangka, Polri tidak perlu menunggu keterangan saksi ahli. Ini karena keterangan saksi ahli dibutuhkan terutama saat persidangan.

Menurut Agustinus, seharusnya Polri bisa bertindak lebih cepat karena keberadaan Obor Rakyat sudah lama dikeluhkan masyarakat. "Tanpa adanya delik aduan pun sebenarnya bisa ditindak tegas," katanya.

Pengajar Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, menambahkan jika kasus ini tidak segera diproses hukum, dalam jangka panjang bisa memperburuk wibawa hukum karena aparat hukum diniai tidak kredibel.

Kemarin, Setyardi Budiono yang diduga sosok di balik tabloid Obor Rakyat batal bertemu Dewan Pers. Dewan Pers pernah menyatakan tabloid itu bukan produk jurnalistik hingga berada di luar payung hukum undang-undang pers.

Hari ini polisi dijadwalkan memeriksa pencetak tabloid Obor Rakyat, PT Mulia Kencana Semesta, PT Pos dan penulis tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa. (skj) (Advertorial)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini