News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Logis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota keberatannya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (6/6/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum menilai tak masuk akal dakwaan yang dirumuskan Jaksa KPK mengenai posko pemenangan di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Penilaian mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didasari dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2014).

"Di dalam surat dakwaan disebutkan ada dua posko. Satu posko di Apartemen Senayan City Residence ada pertemuan 513 DPC, dan pada Februari ada 430 DPC. Itu berdasarkan keterangan saksi sesungguhnya tergambar apa yang kami sampaikan dalam eksespi. Ini adalah cerita dari seseorang yang mengarang," kata Anas menyimpulkan tanggapannya.

Sebelumnya, ia diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada para saksi. Kepada saksi Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place, Yasinta Sumiyanti, Anas bertanya mengenai fasilitas unit yang disewa Munadi Herlambang pada tahun 2010.

Yasinta pun menjawab, "hanya kamar tiga, ruang tamu dan dapur." Meski begitu, Yasinta mengaku tidak mengetahui kapasitas muat unit yang disewa bila digunakan untuk pertemuan. "Saya nggak pernah membayangkan berapa yang bisa itu," ujarnya.

Setelah itu, Anas bertanya mengenai ruang tamu unit. Menurut Yasinta pengelola menyediakan 2 buah sofa dalam apartemen tersebut. "1 seater, dan 3 seater," ujarnya.

Dalam laporan yang tercatat, Munadi terang Yasinta tidak menyewa fasilitas lain selama menghuni unit. "Mungkin nggak ada pertemuan 400 orang?" tanya Anas. "Saya nggak tahu," jawab Yasinta.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan Anas ke saksi Rania Ayu Seruni yang pernah menjabat sebagai Legal Supervisor PT Manggala Gelora Perkasa, pengelola kompleks Senayan City. Anas memulai pertanyaan mengenai sofa di ruang tamu unit yang disewa sopir Nazaruddin, Aan Ihyauddin.

"Fasiltas sofa standar semua? Ada fasilitas kursi berjejeer ratusan?" Kata Anas. "Nggak ada," jawab Rania.

Selain itu, penyewa unit menurut Rania tidak boleh meminjam kursi dalam jumlah banyak untuk dimasukkan ke unit. "Di data ada nggak memasukan sofa baru?" lanjut Anas. "Tidak ada dari data legal," kata Rania.

"Kepada saksi, terima kasih makin jelas, tidak logis ada pertemuan besar di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton," ujar Anas menutup tanggapannya.

Dalam dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.

Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar 30,900 dollar AS dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar 5,170 dollar AS.

Disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini